DEFENISI
- DEFENISI PENTING
(DALAM ILMU HADITS)
(DALAM ILMU HADITS)
1.
Ilmu
al- Mushthalah
Ialah
Ilmu tentang pokok-pokok dan kaedah-kaedah yang digunakan untuk mengetahui
kondisi Sanad dan Matan hadits, dari sisi diterima atau
ditolak
2.
Obyek
Pembahasan Ilmu Mushthalah
Adalah
yang menjadi objek pembahasan adalah Sanad
dan Matan, dari sisi diterima atau
ditolak.
3.
Manfaat
Ilmu Mushthalah
-
Bisa membedakan hadits yang Shahih dari
hadits-hadits yang lemah.
4.
Hadits
a. Menurut
bahasa : al- Jadid (baru), bentuk jamaknya adalah ahaadits, bertentangan dengan
qiyas.
b. Menurut
istilah : Sesuatu yang disandarkan kepada Nabi SAW baik berupa perkataan,
perbuatan, taqrir (diamnya) maupun sifatnya.
5.
Khabar
a. Menurut
bahasa : an- Naba (berita), bentuk jamaknya akhbaar.
b. Menurut
istilah: terdapat tiga pendapat yaitu :
1. Sinonim
dari hadits; dengan kata lain memiliki satu arti
2. Berbeda
dengan hadits. Hadits itu berasal dari Nabi SAW, sedangkan khabar adalah selain
dari beliau.
3. Lebih
general dari hadits. Hadits itu berasal dari Nabi SAW, sedangkan khabar adalah
yang berasal dari berasal dari beliau SAW maupun selain beliau.
6.
Atsar
a. Menurut
bahasa : sisa dari sesuatu (jejak)
b. Menurut
Istilah : terdapat dua pendapat yaitu :
1. Sinonim
dari hadit, dengan kata lain memiliki satu arti.
2. Berbeda
dengan hadits, yaitu sesuatu yang disandarkan kepada para sahabat dan tabi’in
baik berupa perkataan maupun perbuatan.
7.
Isnad,
memiliki
dua arti
a. Mengembalikan
hadits kepada yang mengatakannya, sebagai sandaran
b. Urutan
para perawi hadits yang kemudian berlanjut kepada matan (teks hadits). Dengan
makna seperti ini berarti sinonim dari sanad.
8.
Sanad
a. Menurut
bahasa : al- Mu’tamad (tempat bersandar). Disebut seperti itu karena hadits
disandarkan atau menyandarkan kepadanya.
b. Menurut
Istilah : Urutan para perawi hadits yang kemudian berlanjut kepada matan.
9.
Matan
a. Menurut
bahasa : Tanah yang keras dan naik ke atas
b. Menurut
Istilah : Perkataan terakhir dari sanad
10.
Musnad
a. Menurut
bahasa : Merupakan isim maf’ul dari
asnada, yang berarti menyandarkan atau menasabkan kepadanya.
b. Menurut
Istilah : memiliki tiga macam arti :
1. Setiap
kitab yang di dalamnya mengandung kumpulan apa yang diriwayatkan oleh para
sahabat, menurut ketentuan- ketentuan.
2. Hadits
marfu’ yang sanadnya bersambung
3. Jika
yang dimaksudkannya adalah sanad, berarti itu adalah mashdar mim.
11.
Musnid
Adalah orang yang meriwayatkan hadits
dengan sanadnya, baik orang itu mengerti ataupun tidak mengerti dan hanya
menyampaikan riwayat saja.
12.
Muhaddits
Adalah orang yang bergelut dengan ilmu
hadits, baik dari sisi riwayat maupun dirayah, mengetahui banyak riwayat dan
kondisi para perawinya.
13.
Hafidh
Terdapat
dua pendapat:
a. Menurut
banyak pakar hadits, artinya sama dengan Muhaddits.
b. Ada
yang berpendapat bahwa al- Hafidh itu
martabatnya lebih tinggih dari al- Muhaddits, karena ia lebih banyak mengetahui
setiap tingkatan (thabaqat) para perawi hadits dibandingkan ketidaktahuannya.
14.
Hakim
Adalah orang yang pengetahuannya
mencakup seluruh hadits- hadits sehingga tidak ada perkara yang tidak
diketahuinya melainkan amat sedikit. Hal itu menurut sebagian ahli ilmu hadits.
15. Al Hujjah
Ialah Orang yang hapal tiga ratus ribu
hadist beserta sanadnya.
16. Ashhab As-Sunan
Ialah
Para ulama penyusun kitab-kitab “Sunan” yaitu: Abu Dawud, at-Tirmidzi,
an-Nasa`i, dan Ibnu Majah.

Tidak ada komentar:
Posting Komentar